Dalam dinamika sengketa perpajakan yang kompleks, seringkali terjadi benturan antara interpretasi otoritas pajak dan realitas bisnis Wajib Pajak. Di sinilah adagium hukum "Facta sunt potentiora verbis" memegang peranan krusial. Secara harfiah, asas ini berarti "perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata". Dalam ruang sidang Pengadilan Pajak, prinsip ini menjadi landasan bagi Hakim untuk membedah kebenaran materiil di balik tumpukan dokumen administratif dan argumen teoretis.
Pengadilan Pajak di Indonesia menganut prinsip pembuktian bebas demi mencari kebenaran materiil (Pasal 76 UU Pengadilan Pajak). Asas Facta sunt potentiora verbis menegaskan bahwa narasi, dugaan, atau asumsi—betapapun logisnya—tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Otoritas pajak (Terbanding) seringkali melakukan koreksi fiskal berdasarkan asumsi bahwa suatu transaksi tidak wajar atau tidak eksis, terutama dalam transaksi afiliasi. Namun, asas ini menuntut agar setiap dalil koreksi didukung oleh bukti otentik. Jika Terbanding hanya menyajikan argumen verbal tanpa dukungan data empiris, sementara Wajib Pajak (Pemohon Banding) menyajikan bukti fisik arus uang dan barang, maka fakta-lah yang harus dimenangkan.
Penerapan paling nyata dari asas ini terlihat dalam sengketa Transfer Pricing atau transaksi hubungan istimewa. Seringkali, pemeriksa pajak menganggap pembayaran jasa (seperti management fee atau royalti) kepada pihak afiliasi sebagai transaksi yang tidak memiliki substansi ekonomi, lalu merekarakterisasinya sebagai pembagian laba atau dividen terselubung (constructive dividend).
Dalam persidangan, Wajib Pajak menggunakan asas Facta sunt potentiora verbis untuk mematahkan anggapan tersebut. Wajib Pajak menyajikan "fakta" berupa perjanjian kontrak, bukti transfer pembayaran, laporan hasil kerja, dan manfaat ekonomi yang nyata dari jasa tersebut. Ketika fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa jasa benar-benar diberikan dan bermanfaat bagi bisnis, maka narasi "dividen terselubung" yang dibangun di atas asumsi hubungan istimewa menjadi gugur demi hukum.
Hakim Pengadilan Pajak akan menilai bahwa eksistensi transaksi (fakta) lebih kuat daripada dugaan manipulasi laba (kata-kata) yang tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa Terbanding tidak boleh menggunakan dugaan tanpa dasar sebagai fakta hukum untuk menetapkan kewajiban pajak.
Facta sunt potentiora verbis bukan sekadar frasa Latin yang menghiasi putusan, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi Wajib Pajak. Asas ini mengingatkan bahwa dalam hukum pajak, realitas ekonomi dan bukti fisik adalah raja. Sebuah koreksi pajak tidak dapat dipertahankan hanya dengan retorika; ia harus berdiri di atas pondasi fakta yang tak terbantahkan.